A. Pengertian Pembiayaan
Pengertian pembiayaan selalu berkaitan dengan aktivitas bisnis. Bisnis adalah aktivitas yang mengarah kepada penambahan nilai tambah melalui proses penyerahan jasa, perdagangan atau pengelolaan barang (produksi).[1] Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.[2]
Menurut M. Syafi’i Antonio menjelaskan bahwa pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.[3]
Sedangkan menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.[4]
Tujuan Bank Syariah dibedakan menjadi dua bagian yaitu tujuan pembiayaan mikro dan makro:
Secara makro bertujuan untuk:
1. Peningkatan Ekonomi Umat
2. Meningkatkan Produktivitas
3. Tersedianya Dana Bagi Peningkatan Usaha
Kalau secara mikro untuk:
1. Upaya memaksimalkan laba
2. Upaya memaksimalkan resiko
3. Pendayagunaan sumber ekonomi
4. Penyaluran kelebihan dana
Oleh karena itu tujuan pembiayaan yang dilaksanakan oleh Bank Syariah adalah untuk memenuhi kebutuhan stakeholder, yakni:
1. Pemilik
Dari sumber pendapatan diatas para pemilik modal mengharapkan akan memperoleh penghasilan atas dana yang ditanamkan pada bank tersebut.
2. Pegawai
Para pegawai mengaharapkan dapat memperoleh kesejahteraan dari bank tersebut.
3. Masyarakat
a) Pemilik Dana
Sebagaimana pemilik menharapkan dari dana yang diinvestasikan akan memperoleh bagi hasil
b) Debitur yang bersangkutan
Para debitur dengan penyediaan dana baginya mereka terbantu guna menjalankan usahanya
c) Bank
Bagi bank yang bersangkutan, dari penyaluran pembiayaan diharapakan bank dapat meneruskan dan mengembangkan usahanya semakin luas.